Todongkan Senjata Air Sofgun Ke Kepala IRT, Simatupang Gol

senjata air sofgun

topmetro.news – Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang tersangka penodongan senjata air sofgun. Tersangka yakni Rio Andrian Simatupang (30) warga Jalan Jati 3 No 98 Kelurahan Binjai Kacamatan Medan Denai.

Tersangka diringkus di Jalan A.R. Hakim/ Jalan Pendidikan Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2020) pagi sekira pukul 07.30 wib.

Selain tersangka Tekab dari Polsek Medan Timur juga mengamankan barang bukti 1pucuk Air Soft Gun model revolver dan 1 unit toyota yaris warna hitam BK 268 EV.

Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin SH melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH Minggu (8/3/2020) sore mengatakatan, tersangka diringkus setelah melakukan penodongan terhada korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT), Retno Anggraini (28) warga Jalan Sido Rukun Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

“Kejadian yang menimpa korban pada Senin (2/3/2020) kemarin di rumah korban,” kata ALP Tambunan.

Baca Juga: Dua Pelaku Penodongan Dalam Angkot Dibekuk

Saat itu tersangka datang kerumah korban dan terjadi pertengkaran. Tersangka langsung mengeluarkan senjata air sofgun kearah kepala korban.

“Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Medan Timur,” ucap Tambunan.

Selanjutnya tersangka penodongan senjata air sofgun pun diringkus dan di boyong ke Mapolsek Medan Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenkakan dalam pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Medan Area ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment